|
Dikutip dari www.tvone.co.id
Jakarta, (tvOne)
Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-undang Kepemudaan menjadi Undang-undang. Pengesahan sempat tertunda karena rapat paripurna belum kuorum.
UU Kepemudaan yang baru ini diterima secara aklamasi oleh seluruh fraksi di parlemen dalam rapat di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 15 September 2009. UU ini menjamin, melindungi, dan memastikan kemerdekaan pemuda untuk berserikat dan berkumpul.
Ketua Komisi X DPR Irwan Prayitno menyatakan dalam RUU Kepemudaan, batasan umur pemuda adalah berusia 16 – 30 tahun. Batasan ini lebih muda, sebab sebelumnya draf RUU Kepemudaan menyebutkan usia pemuda antara 18-35 tahun.
Disahkannya RUU Kepemudaan, menurut Irwan demi mewujudkan pembangunan yang terintegrasi dari aspek kepemudaan, pelayanan kepemudaan dalam bentuk koordinasi, melakukan pendanaan kepemudaan bersama pemerintah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.
Sementara itu Menteri Kepemudaan dan Olahraga Adhyaksa Daud menilai disahkannya RUU Kepemudaan ini merupakan sebuah momentum berkelanjutan dari sumpah pemuda dan gerakan reformasi tahun 1998. “RUU Kepemudaan secara substansif mengandung revolusioner,” katanya.
Terhadap kesepakatan batasan usia pemuda, Adhyaksa menilai usia tersebut memberi makna progresif untuk menjadi calon pemimpin di kemudian hari dalam menghadapi tuntutan global. “UU memberi masyarakat secara luas untuk mengimplementasikan diri lebih maju dan menjauhkan pemuda agar tidak jatuh dalam hedonisme,” katanya. Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan menempatkan posisi strategis untuk pemuda dalam pembangunan nasional.
Hadirnya UU Kepemudaan, diharapkan Adhyaksa, program pemberdayaan kepemudaan lebih fokus dan tepat sasaran. RUU tersebut juga mengatur peran serta pemerintah daerah dan masyarakat dalam memberikan bantuan permodalan bagi calon wirausahawan muda. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi Pemerintah Daerah untuk tidak mengganggarkan program pemberdayaan pemuda di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)-nya. (VIVAnews.com)
|